To 
GCF Board Members
at the 21st GCF Board Meeting in Manama, Bahrain
18 October 2018

Dear GCF Board Members,

We, Civil Society Groups, urge you to reject the approval of FP 083 “Indonesia Geothermal Resource Risk Mitigation Project” proposed by the World Bank. This project proposal was prepared hastily, and did not undergo proper process of information disclosure and consultation with indigenous peoples and local communities who could be potentially affected by the project.  It also failed to address all the environmental, social and gender aspects of the sub-projects. Details of our concerns with this proposed project are as follows:

  1. The Project does not consider the ‘ring of fire’ fragile ecosystem

All documents related to the FP 083 did not recognize the geothermal site, the tectonic plates boundary movements and potential devastating risks in and around the project site. Indonesia is composed of more than 17,000 small and big islands located on the ‘ring of fire’ – a volcanic belt where many earthquakes and volcanic eruptions occur. The volcanoes in Indonesia are among the most active of the Pacific Ring of Fire. They are formed due to subduction zones of three main active tectonic plates namely the Eurasian Plate, Pacific Plate, and Indo-Australian Plate. Some of most active volcanoes are Kelud and Mount Merapi on Java island, both responsible for thousands of deaths in the region. Other active volcanos are Sinabung in Sumatra,Gunung Agung in Bali, and Gunung Slamet in Java, all showing volcanic activity since 2013. About 90 percent of all earthquakes occur along the Ring of Fire, which is dotted with 75 percent of all the active volcanoes on earth. Just weeks ago Indonesia experienced earthquake with tsunami in Lombok, Palu, and Dongala with devastating impacts to the local  peoples – resulting to deaths of more than a thousand, loss of properties and livelihoods of the communities.

  1. The Project does not provide any description of the fragile ecosystem of geothermal reserves and sites that is vulnerable to volcano eruption and volcanoes induced earthquakes.

Geothermal potentials in Indonesia are on the volcanoes and around 70% from the forest area. The information in Figure 3: Designated Geothermal Work Areas by Ministry of Energy and Mineral Resources on page 10 of the proposal, did not disclose the fact that those listed work areas are on the foot and/or surrounded by volcanoes. It seems that the World Bank have forgotten the experience of Sidoarjo volcano mud flow in 2006 that poured out mud  at a rate of 180,000 m3/day at its peak due to the blowout of a natural gas well drilled by PT Lapindo Brantas, a company owned by a politician and a former Indonesian minister. The company’s officials argued that it was caused by a distant earthquake, but studies show that it was  triggered by drilling activity occurred near the arc of volcanoes where geothermal activities were abundant.

  1. The project must take into account the past experience in financing geothermal projects in Indonesia

The Clean Technology Fund (CTF) in 2013 developed a financing plan for geothermal development in IndonesiaI totally in amount of US$ 3,1 billion composed from IBRD (US$ 655 million), ADB (US$ 630 million) and IFC/ADB (US$ 725 million). The World Bank has to conduct an assessment of multiple geothermal project impacts (in this case this CTF financing plan) before financing another project particularly related to volcanic activities on its environmental, gender and social impacts. Otherwise, the same impacts and problems will be repeated.

  1. The Project does not provide assurance that exploration/drilling activities on the sites of sub-projects will not induce fractures and earthquakes

The Project indicated that it will implement 20 individual projects and lists additional 45 potential projects that will be supported by GCF (see Annex 1:  List of Potential Pipeline Projects). Most of the project sites listed are located near the volcanoes, even those in small islands. Given the nature of activity to be undertaken by FP083, the risk of inducing devastating earthquake is high and the project failed to provide information on how to address this. Moreover, if the exploration/drillings activities do not result in confirmation of the geothermal sources, while land/forest clearings already conducted with impacts of mudflow into the river system and degradation of forest ecosystem as shown in some cases in geothermal explorations in Central Java, the project failed to provide information on how to address the problems and responsible to restore and compensate the loss and destruction.

  1. The World Bank is yet to disclose locations of those 20 sub-projects and submit the environmental, gender and social impact assessment of each individual project for consideration.

The proposal does not provide detailed information on individual sub-projects, its environmental and social assessments  (ESS) and well as gender assessment and action plan. Since this is a high risk project in a fragile ecosystem of volcanoes and earthquake, each individual each project has to present respective ESS and gender risk assessment for approval, and not as a package by the GCF Board. To provide a context, here are some of the issues experienced by indigenous and local communities residing around the geothermal exploration activities and power plants in Indonesia:

  • The construction of PLTP Baturraden geothermal plant in Central Java destroyed a waterfall and contaminating rivers essential to the daily needs of villagers. Muds coming  from forest clearing led to local communities loosing their livelihoods.
  • Forest clearing and exploration activities of PLTP Gunung Slamet geothermal plant located on the foot of Mt. Slamet in Central Java caused contamination and flow of mud into the rivers of the area, affecting forest ecosystem.
  • Villagers living near the geothermal Mataloko in Flores (one of Eastern Sunda Islands) complained about the strong sulfur smell from the plant. The sulfur smoke also affected their crops like cloves, coffee and cacao, which are their sources of income. The smoke also triggered corrosion of the resident roofs that is mainly made of iron sheets. Poverty made them unable to replace their sulfur corrugated their roofs.
  • Villagers living near the geothermal plant is North Sumatra (financed by the Asian Development Bank with US$ 330 million), suffer from extreme noises coming from the pipes and the cooling system of the plant.
  • Communities surrounding Mt. Talang in West Sumatra have protested against the planned exploration of a geothermal plant in the forest protected area because they deem the activity will harm the forest ecosystem and may cause floods and land slides. Their protests were responded with intimidation and violence by military forces.

These examples are evidences to prove that a geothermal project will not be done in an empty space but in a place where people’s live and livelihoods depend. Therefore, impacts and risks assessment of each geothermal plant must be conducted with active participation especially from indigenous and local communities who will be affected directly.

  1. The Gender Action Plan (GAP) is too general and does not assess impacts from this environmentally high risk project to women

The Gender Action Plan and assessment of the project failed to elaborate on the existing gendered socio-cultural context of communities residing in the project sites. It did not provide an explanation on how women will benefit from geothermal energy projects. It claims to empower women through increased access to electricity and jobs, but it failed to address the negative impacts of the construction of geothermal plants to women’s lands and livelihoods. No redressal mechanism under the World Bank’s gender strategy was presented, and the project did not lay down the risks and hazards that may particularly impact women. Indonesia does not have  any domestic disaster relief/management plans or mechanisms for addressing power plant breakdowns nor gender provisions for occupational/exposure hazards either. The case of  Sidoarjo mud flow, where 40,000 people lost their homes, illustrates the lack of this mechanism.

  1. Lack of information and consultation with communities on the sub-project sites

There is no information that the Indonesian NDA to GCF did any public consultation on this project. Because the project sites are yet to be determined, there is no information disclosure to potentially affected indigenous peoples and local communities, nor a consultation conducted. The World Bank, SMI as the Implemented Entity and the Indonesian NDA to GCF must disclose information related to environmental, gender and social impacts of the sub-projects, and do meaningful consultation with communities will be affected. Since this important procedure was not completed, we urge the Board not to approve FP083. Finally, we would like to remind all of us, the GCF Board Members, the World Bank, SMI and the Indonesian NDA to GCF that geothermal project is not about market and money, but more about people’s lives and livelihood, and the lives of their future generations.


Kepada Anggota Dewan Direktur Green Climate Fund (GCF)
pada Pertemuan Dewan GCF ke-21 di Manama, Bahrain
18 Oktober 2018

Anggota Dewan GCF yang terhormat,

Kami meminta Anda untuk tidak menyetujui” FP083: Proyek Mitigasi Risiko Sumber Daya Panas Bumi Indonesia” yang diusulkan oleh Bank Dunia. Proposal proyek ini disiapkan dengan tergesa-gesa, tanpa keterbukaan informasi yang cukup dan konsultasi dengan masyarakat adat dan komunitas lokal yang berpotensi terkena dampak dan tidak mempertimbangkan semua aspek lingkungan, sosial dan gender dari proyek-proyek yang akan dibiayai.

Rincian keprihatinan kami terhadap proyek yang diusulkan ini adalah sebagai berikut:

  1. Proyek tidak mempertimbangkan ekosistem rapuh ‘Cincin Api’ (ring of fire)

Semua dokumen yang terkait dengan FP 083 tidak mempertimbangkan satu isu utama dari kompleks geothermal di Indonesia, yaitu lokasi geothermal dan pergerakan lempeng tektonik. Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau kecil dan besar yang terletak di ‘Cincin Api’, sebuah sabuk gunung berapi di mana banyak gempa bumi dan letusan gunung berapi terjadi. Gunung berapi di Indonesia termasuk yang paling aktif di Cincin Api Pasifik. Mereka terbentuk karena zona subduksi tiga lempeng tektonik aktif utama yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Indo-Australia. Gunung berapi yang paling aktif adalah Gunung Kelud dan Gunung Merapi di pulau Jawa, yang menyebabkan ribuan kematian di wilayah tersebut.

Sejak tahun 1000, Gunung Kelud telah meletus lebih dari 30 kali, sementara Merapi telah meletus lebih dari 80 kali. Gunung api aktif lainnya adalah Sinabung di Sumatera yang meletus sejak 2013 hingga sekarang, Gunung Agung di Bali, Gunung Slamet di Jawa, dan sebagainya. Sekitar 90 persen dari semua gempa bumi terjadi di sepanjang Cincin Api, yang merupakan 75 persen dari semua gunung berapi aktif di bumi. Hanya beberapa minggu yang lalu Indonesia mengalami gempa bumi dahsyat dengan tsunami di Lombok, Palu, dan Donggala dengan dampak yang menghancurkan bagi masyarakat – setelahnya, kehilangan tempat untuk hidup dan mata pencaharian.

  1. Proyek tidak memberikan gambaran tentang ekosistem yang rentan dari cadangan panas bumi dan lokasi yang rentan terhadap letusan gunung berapi dan gempa bumi yang disebabkan oleh gunung api

Potensi panas bumi di Indonesia berada di gunung berapi dan sekitar 70% di kawasan hutan. Informasi pada ‘Gambar 3: Area Kerja Panas yang Ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral’  di halaman 10 dokumen proposal, tidak memberikan informasi penting: area kerja yang terdaftar berada di kaki dan / atau dikelilingi oleh gunung berapi.

Tampaknya Bank Dunia mengabaikan pengalaman aliran lumpur Sidoarjo pada tahun 2006. Aliran lumpur adalah hasil dari letusan gunung lumpur dengan volume 180.000 m3 / hari di puncaknya karena ledakan gas alam yang dibor oleh perusahaan dan di sisi lain para pejabat perusahaan berpendapat bahwa itu disebabkan oleh gempa bumi yang jauh. Kegiatan pengeboran ini dekat dengan busur gunung berapi di Indonesia di mana kegiatan panas bumi berlimpah. Gunung berapi terdekat, kompleks Arjuno-Welirang, berjarak kurang dari 15 km. Lumpur panas berasal dari beberapa bentuk pemanasan geotermal dari gunung berapi magmatik di dekatnya. Air panas dan uap yang mengalir dari lubang, lokasi lumpur Sidoarjo dekat kompleks gunung berapi magmatik dan sistem resapannya menunjukkan bahwa lumpur Sidoarjo kemungkinan besar merupakan fenomena geothermal.

  1. Proyek harus menarik pembelajaran dari pengalaman dalam membiayai proyek geothermal di Indonesia

Clean Technology Fund (CTF) pada tahun 2013 mengembangkan sebuah rencana pembiayaan geothermal di Indonesia senilai total US$ 3,1 milyar, terdiri dari pendanaan dari IBRD (US$ 655 juta ), ADB (US$ 630 juta) and IFC/ADB (US$ 725 juta).  Bank Dunia harus melakukan kajian atas dampak geothermal multi-proyek sebelum membiayai yang sama, untuk melihat dampak terutama terkait dengan situasi gunung berapi, dampak lingkungan, gender dan sosial. Apabila tidak, masalah yang sama tetap akan muncul kembali.

  1. Proyek tidak memberikan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi / pengeboran di lokasi sub- proyek tidak akan menyebabkan patah tulang dan gempa bumi

Proyek akan memicu 20 proyek geothermal individual. Dokumen proposal memberikan sebuah daftar pada halaman 53, yaitu: ‘Lampiran 1: Daftar Potensi Proyek-Proyek yang Disiapkan/ mendaftarkan 45 proyek potensial yang akan didukung oleh GCF melalui proyek ini. Sebagian besar situs proyek tersebut berada di gunung berapi, bahkan gunung berapi di pulau-pulau kecil. Lokasi yang tepat dari 20 sub-proyek individu untuk dukungan oleh GCF belum diungkapkan.

  1. Bank Dunia harus mengungkapkan lokasi dari 20 sub proyek tersebut dan menyerahkan AMDAL masing-masing proyek untuk dipertimbangkan

Proposal tidak memberikan informasi terperinci mengenai sub proyek individual, kajian lingkungan dan sosialnya, serta kajian gender dan rencana aksi gender. Karena ini adalah proyek berisiko tinggi dalam ekosistem gunung berapi dan gempa yang rapuh, setiap proyek harus menyerahkan AMDAL untuk disetujui, bukan disetujui sebagai satu paket bersama, sebelum dipertimbangkan oleh Dewan Direktur GCF.

Berikut beberapa contoh masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat dan lokal sekitar pembangunan dan pembangkit listrik panas bumi di Indonesia mengalami antara lain:

  • Konstruksi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP Baturraden) di Jawa Tengah menghancurkan air terjun dan mencemari sungai yang digunakan oleh penduduk desa untuk kebutuhan sehari-hari, dengan lumpur yang terjadi dari pembukaan hutan untuk infrastruktur pembangkit. Masyarakat lokal kehilangan penghasilan mereka juga dari kegiatan wisata air terjun;
  • Pembukaan hutan dan kegiatan eksplorasi PLTP Gunung Slamet di kaki gunung Slamet menghasilkan lumpur yang lalu masuk ke sungai, dan selain itu mempengaruhi ekosistem hutan;
  • Penduduk desa yang tinggal di dekat Mataloko panas bumi di Flores mengeluhkan bau belerang yang kuat dari pembangkit. Asap belerang juga mempengaruhi tanaman mereka seperti cengkeh, kopi, dan kakao, yang merupakan sumber pendapatan mereka; keropos karena karatan yang dipicu dari atap mereka yang terutama terbuat dari lembaran seng. Kemiskinan membuat mereka tidak dapat mengganti atapnya yang keropos;
  • Penduduk desa yang tinggal di dekat pembangkit geothermal Sumatera Utara mengeluh bahwa mereka tidak dapat tidur di malam hari karena kebisingan yang datang dari pipa dan sistem pendingin dari pabrik;
  • Penduduk sekitar pembangkit geothermal di Aceh mengeluhkan kekurangan air untuk ladangnya, dan pohon-pohon mengering;
  • Komunitas di sekitar Gunung Talang di Sumatra Barat memprotes rencana eksplorasi pabrik panas bumi di kawasan lindung hutan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka sejak ekosistem hutan mengurus sumber daya air, mengurangi banjir dan tanah longsor dan memelihara kesuburan tanah. Protes mereka dihadapi dengan intimidasi dan kekerasan oleh aparat militer.

Contoh-contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa proyek geothermal tidak memasuki ruang kosong tetapi ketempat di mana kehidupan dan penghidupan manusia bergantung. Oleh karena itu, kajian dampak dan risiko dari setiap pembangkit panas bumi harus disediakan untuk diskusi dan mendapatkan persetujuan.

  1. Rencana Aksi Gender (GAP) adalah terlalu umum dan tidak menilai dampak dari proyek berisiko tinggi lingkungan ini bagi perempuan

Pertimbangan GAP pada saat ini tidak dapat dievaluasi karena tidak disebutkanya lokasi proyek yang terperinci dan konteks sosio-budaya yang ada di situs-situs tersebut. Tidak ada bukti proyek-proyek energi panas bumi menjadi model usaha yang sukses bagi perempuan dan mata pencaharian mereka. Tidak ada mekanisme ganti rugi di bawah strategi gender Bank Dunia dan tidak memperhitungkan risiko dan bahaya yang dapat terjadi dari proyek berisiko tinggi semacam itu. Indonesia tidak memiliki rencana/mekanisme penanggulangan/pengelolaan bencana menangani bencana kerusakan pembangkit listrik atau ketentuan gender tentang bahaya/ paparan bahan beracun di tempat kerja. Kasus semburan lumpur Sidoarjo, di mana 40.000 orang kehilangan rumah mereka, menunjukkan kurangnya mekanisme ini. Sepanjang dokumen proposal ini  proyek menjanjikan pemberdayaan perempuan melalui peningkatan akses ke listrik dan pekerjaan di lokasi – tetapi tidak ada informasi apa pun

tentang apa artinya janji ini terhadap akses perempuan ke lahan dan pengambilan keputusan di mengenai sumberdaya.

  1. Kurangnya informasi dan konsultasi dengan masyarakat di lokasi sub-proyek

Tidak ada informasi bahwa NDA Indonesia untuk GCF melakukan konsultasi publik mengenai proyek ini. Karena lokasi proyek belum ditentukan, tidak ada pengungkapan informasi kepada masyarakat adat dan lokal mengenai resiko dampak dan masyarakat setempat ataupun konsultasi dengan mereka. Bank Dunia, SMI sebagai Pelaksana Proyek di Indonesia dan NDA Indonesia untuk GCF harus mengungkapkan informasi yang terkait dengan dampak lingkungan, gender dan sosial dari sub proyek, dan melakukan konsultasi yang bermakna dengan masyarakat akan terkena dampak. Akhir kata, kami ingin mengingatkan kita semua, Anggota Dewan GCF, Bank Dunia, SMI dan NDA Indonesia kepada GCF bahwa proyek panas bumi bukanlah tentang pasar dan uang, tetapi lebih banyak tentang kehidupan dan penghidupan masyarakat, dan kehidupan generasi masa depan mereka.


Concerned Indonesian Civil Society Organizations

  1. Aksi! for gender, social and ecological justice
  2. Aliansi Kerakyatan untuk Poso, Sulawesi Tengah
  3. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  4. Aliansi Perpustakaan Jalanan, Nasional
  5. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Nasional
  6. Banyumas Tolak PLTPB, Jawa Tengah
  7. Barisan Rakyat Peduli Lingkungan
  8. Bhinneka Ceria, Jawa Tengah
  9. BYTRA Lhokseumawe, Aceh
  10. Center for Community Development and Education (CCDE)
  11. Cilongok Bersatu (CIBER), Jawa Tengah
  12.  Civil Liberty Defender
  13. Damar Pala
  14.  Daulat Perempuan Maluku Utara, Maluku
  15. Farmer’s Inititiative for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Nasional
  16. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK-Ornop), Makassar
  17. Flower Aceh, Aceh
  18. Forum Masyarakat Konservasi Bantaeng, Sulawesi Selatan
  19. Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Kupang, Nusa Tenggara Timur
  20. Greenpeace Indonesia, Nasional
  21. Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang, Sumatera Barat
  22. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Nasional
  23. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan. Yogyakarta
  24. Ikatan Pelajar Mandailing Natal, Sumatera Utara
  25. IMS3 (Ikatan Mahasiswa Solok Saiyo Sakato) Bukittinggi, Sumatera Barat
  26. Indonesia for Global Justice, Nasional
  27. Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), Nasional
  28. Institute for Women’s Empowerment, Nasional
  29. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Nasional
  30. Jendela Post
  31. Kalyanamitra, Nasional
  32. Kedai JATAM, Jakarta
  33. KePPaK Perempuan, Nasional
  34. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Nasional
  35. Koalisi Perempuan Indonesia, Nasional
  36. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Nasional
  37. Komunitas Masyarakat Adat Yimnawai Gir, Papua
  38. Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan
  39. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, DKI Jakarta
  40. Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sumatera Utara
  41. Lembaga Bantuan Hukum Padang, Sumatera Barat
  42. Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jawa Timur
  43. Lembaga Pemberdayaan Perempuan, Bone
  44. Lembaga Riset dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat (LRPKM), Makassar
  45. Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia, Jawa Tengah
  46. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Banyumas, Jawa Tengah
  47. Lopo Belajar Gender Kupang, Nusa Tenggara Timur
  48. LSM GUGAT, Nasional
  49. LSM Puan Addisa, Nasional
  50. Papuana Conservation
  51. PBHI Sumatera Barat
  52. Pecinta Alam dan Gunung Rimba Indonesia Slawi, Jawa Tengah
  53. Pecinta Alam Mahasiswa Universitas Subang, Jawa Barat
  54. Pecinta Alam Teknik Uhamka, Jakarta
  55. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Nasional
  56. Perkumpulan Pikul, Nusa Tenggara Timur
  57. Perkumpulan Tabah Air, Sumatera Selatan
  58. PPA Yoga Rimba Purwokerto, Jawa Tengah
  59. Save Gunung Slamet, Jawa Tengah
  60. Serikat Mahasiswa Progresif (SEMAR) Universitas Indonesia, Jabotabek
  61. Serikat Nelayan Indonesia, Nasional
  62. Serikat Pengorganisasian Rakyat Indonesia, Nasional
  63. Solidaritas Perempuan, Nasional
  64. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Sulawesi Selatan
  65. Solidaritas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara
  66. Solidaritas Perempuan Mataram, Nusa Tenggara Barat
  67. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Lampung
  68. Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Sulawesi Tengah
  69. Solidaritas Perempuan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
  70. Suara Perempuan Desa, Jawa Timur
  71. UKBA UNP
  72. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Nasional
  73. Walhi Jawa Barat
  74. Walhi Kalimantan Timur
  75. Walhi Kepulauan Bangka Belitung
  76. Walhi Nusa Tenggara Barat
  77. Walhi Sulawesi Selatan
  78. Walhi Sumatera Barat
  79. Yapesdi
  80. Yayasan Bina Desa, Nasional
  81. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Nasional
  82. Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan
  83. Yayasan Perempuan Beskar, Bone
  84. Yayasan Pusaka, Nasional

Supporting international and regional civil society organization:

  1. Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD)
  2. Asian-Pacific Resource and Research Centre for Women (ARROW)
  3. Asian Peoples Movements on Debt and Development (APMDD)
  4. Bangladesh Krishok Federation, Bangladesh
  5. Bangladesh Working Group on External Debt (BWGED), Bangladesh
  6. Both Ends, the Netherlands
  7. Bretton Woods Project, UK
  8. NGO Forum on ADB
  9. CLEAN (Coastal Livelihood and Environmental Action Network), Bangladesh
  10. Climate Watch Thailand
  11. Environics Trust, India
  12. Friends of the Earth US
  13. GenderCC – Women for Climate Change
  14. Heinrich Boell Stiftung North America
  15. Human Rights and Development, Mongolia
  16. INSAF, India
  17. Labour,Health and Human Rights Development Centre, Nigeria
  18. Nadi Ghati Morcha, India
  19. Nepal Federation of Indigenous Nationalities ( NEFIN)